Mengatasi Dampak Buruk Judi: Tindakan Tegas untuk Melindungi Mental dan Persatuan

sukarja
By -
0



Baru-baru ini, terdapat berita yang menghebohkan tentang seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran yang ditangkap karena menjual aset sekolah untuk mendanai permainan judi. Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.

Kejadian ini sangat disayangkan, terutama karena tersangka adalah seorang guru yang memiliki talenta tinggi dan sering terlibat dalam event seni budaya di sekolah. Namun, kepercayaan yang diberikan oleh sekolah ternyata diabaikan dengan menjual 26 unit komputer dan laptop untuk kepentingan perjudian siswa.

Kerugian sekolah akibat tindakan pencurian ini mencapai 300 juta rupiah. Dampak buruk perjudian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga orang banyak di sekitarnya.

Dampak Spiritual dari Perjudian

Tidak heran bahwa perjudian sangat dilarang dalam agama Islam. Seorang Muslim tidak diperbolehkan berjudi karena perjudian merupakan awal dari keburukan. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'" (Al-Baqarah: 219).

Khamar dan judi adalah praktik dari masa jahiliyah. Allah mengajak manusia yang berpikir untuk mempertimbangkan bahaya khamar dan judi. Meskipun ada manfaat sesaat, mudarat yang ditimbulkannya lebih besar.

Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah menjelaskan dengan jelas bahwa perjudian setara dengan dosa-dosa besar lainnya. "Allah SWT melarang umatnya untuk menjauhi minuman khamar, berjudi, berkurban untuk patung-patung, dan mengundi nasib. Apabila seorang Muslim menjauhi larangan tersebut, niscaya ia akan sukses dan beruntung di dunia maupun akhirat."

Ayat ini menegaskan bahwa perjudian dalam Islam dianggap sebagai tindakan yang tidak hanya merugikan dalam dunia ini, tetapi juga sebagai perbuatan dosa besar yang sangat dilarang.

Dampak Sosial dari Perjudian

Khamar dan judi adalah sarana bagi setan untuk menjauhkan manusia dari Tuhan mereka. Selain itu, judi akan menghasilkan efek sosial yang merugikan diri sendiri dan lingkungannya. "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Maidah: 91).

Syaitan telah berhasil menggoda manusia dengan minuman khamar dan perjudian, sehingga menyebabkan perselisihan, perpecahan, dan kebencian di antara mereka. Dengan adanya kebencian dan perpecahan, hilanglah kasih sayang di antara sesama manusia. Hal ini mungkin menjadi alasan mengapa guru tersebut kehilangan kasih sayang sehingga ia dengan tega menjual komputer yang seharusnya digunakan oleh siswanya untuk belajar.

Dalam Al-Quran, perjudian disebut sebagai tindakan yang keji. Ketika seseorang sudah kecanduan, kadang-kadang mereka tidak lagi menggunakan akal sehat untuk berpikir, melainkan lebih mengikuti nafsu mereka untuk terus berjudi.

Meskipun beberapa orang mungkin menganggap judi sebagai bentuk hiburan atau pengisi waktu luang, perlu diingat bahwa Islam tidak pernah membatasi rekreasi atau hiburan, selama itu memiliki dampak positif seperti olahraga, permainan tanpa taruhan uang, dan liburan.

Perlunya Tindakan Tegas dari Pemerintah

Dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Banyak orang yang kecanduan karena mereka berharap mendapatkan keuntungan besar, meskipun kenyataannya lebih sering kalah daripada menang.

Kebanyakan dari mereka yang kalah akan bangkrut, merasa marah, kehilangan kesabaran, dan bahkan menjadi dendam. Saat ini, judi online juga semakin marak, di mana orang diharuskan mengirim uang sebagai taruhan meskipun tidak bertatap muka secara langsung.

Akibatnya, banyak orang yang rela menghabiskan semua harta mereka untuk berjudi online. Dampak buruk dari judi ini termasuk marah, ketidakpenyabaran, kemarahan, ketidakrelaan, dan permusuhan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk memerangi judi, baik yang dilakukan secara langsung maupun online. Keputusan yang tegas dibutuhkan untuk memblokir dan menghukum mereka yang terlibat dalam judi online. Judi akan merusak mental dan menyebabkan perpecahan dalam masyarakat kita, dan harus diatasi dengan serius.

Penutup

Perjudian adalah perbuatan yang merugikan individu, masyarakat, dan agama. Dampak buruknya meluas dari kerugian finansial hingga kerusakan sosial dan spiritual. Oleh karena itu, kita semua, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian dengan mengambil tindakan tegas untuk melawan praktik ini. Dengan demikian, kita dapat menjaga kedamaian, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat kita.

 

sumber: ISLAMKAFFAH

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)