Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Putusan 18 Tahun buat Antasari

Semua Kecewa pada Putusan, begitulah bunyi headline utama Kompas 12 Februari 2010. Putusan untuk Antasari, yang didakwa sebagai aktor inteletual kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain, dengan penjara 18 tahun. Putusan ini memang lebih ringan dari dakwaan mati  jaksa.
Namun, keputusan ini jutsru masih mengecewakan, baik dari pihak Antasari mapun pihak keluarga Nasrudin.

Bagi keluarga Antasari, keputusan hakim ini telah mengindahkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, dimana tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Antasari terlibat atau sebagai otak pembunuhan nasrudin. Di sisi keluarga Nasrudin, keputusan hakim ini belum masih dirasa membingungkan. Pasalnya, bila Majelis Hakim benar-benar yakin bahwa Antasari bersalah, maka sebaiknya hakim menghukum seberat-beratnya misalnya dengan hukuman mati. Namun, kalau hakim ragu-ragu, ya sebaiknya Antasari dibebaskan saja.

Di mata publik, kasus yang melibatkan Antasari ini memang banyak kejanggalannya. Misalnya, mengapa Rani Juliani diutus Nasrudin menemui Antasari di Hotel Grand Mahakam, dan ada upaya merekam pembicaraan Antasasi dan Rani. Begitu juga, mengapa Sigit harus merekam pembicaraannya dengan Antasari. Belum lagi, hasil pemeriksaan senjata yang membunuh Nasrudin juga masih janggal. Dan lain-lain, apalagi ini berkaitan dengan sepak terjang Antasari yang "menghancurkan" nasib para koruptor dan pejabat publik kotor, dan kasus yg hampir ditangani Antasari soal dugaan kecurangan pada pemilu 2009 yang melahirkan pemerintahan baru  --yang belum seratus hari usianya, kredibilitasnya diragukan.

Semoga Allah SWT membuka tabir yang membuat masyarakat seperti tidak mendapatkan keadilan yang hakiki ini. Memang keadilan yang hakiki hanya ada di Akherat, namun jika Allah membuka ini semua dengan gamblang maka rasa keadilan masyarakat akan terobati, dan Indonesia akan benar-benar menuju ke arah yang mensejahterakan. Amien.

Posting Komentar

0 Komentar