Hot Posts

6/recent/ticker-posts

AJI Temukan Banyak Kejanggalan PHK Berita Kota

Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) di harian Berita Kota disesalkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). AJI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK 144 karyawan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan sejumlah karyawan Berita Kota, AJI Jakarta menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses PHK ini," kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja Riky Ferdianto dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (29/1/2010).

Dalam rilis tersebut dikemukakan beberapa kejanggalan yakni keputusan PHK tidak diketahui oleh proses musyawarah antara pihak manajemen dengan para karyawan. PHK sepihak dilarang UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003.

"Kedua, PHK tidak berdasarkan alasan yang memadai sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa melalui penetapan dari Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.

Ketiga, dalam kondisi diakuisisi, kewajiban pesangon mestinya dibayar pemilik baru bukan pemilik lama. Keempat, besar pesangon tidak sesuai UU tenaga kerja. Hanya menerima satu kali total nilai pesangon. Padahal seharusnya dua kali.

"Kelima, karyawan tidak menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," imbuhnya.

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, AJI meminta perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mendorong karyawan Berita Kota memperjuangkan hak yang seharusna didapatkan atas putusan PHK.

"Mendesak suku dinas tenaga kerja Jakarta Pusat untuk melakukan fungsi pengawasan dan mengimbau para wartawan mendirikan serikat pekerja," tandasnya.

Chazizah Gusnita - detikNews

Posting Komentar

0 Komentar