Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk meminjam uang karena prosesnya yang sangat mudah dan persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan dengan bank atau koperasi. Namun, ada beberapa konsekuensi yang perlu diwaspadai jika seseorang tidak membayar pinjaman Pinjol yang sah.
Layanan Pinjol sangat user-friendly, dan penggunaannya tidak serumit yang biasa kita temui di bank atau koperasi. Selain itu, prosesnya juga berlangsung sangat cepat.
Tetapi, jika pengguna tidak membayar pinjol yang sah, maka mereka mungkin akan menghadapi beberapa masalah di masa depan, termasuk kesulitan dalam mengajukan pinjaman lainnya. Saat ini, belum ada hukum pidana yang mengatur tentang tunggakan pinjol, tetapi risikonya masih cukup serius.
Selain dikenakan denda keterlambatan, para peminjam juga dapat menghadapi sanksi atau konsekuensi lain tergantung pada sejauh mana keterlambatan dan tunggakannya.
Berikut beberapa risiko jika seseorang tidak membayar pinjol yang sah:
1. Denda Keterlambatan dan Bertambahnya BungaRisiko utama yang dihadapi oleh peminjam yang tidak membayar pinjol adalah denda keterlambatan. Ketika cicilan tidak dibayarkan setelah jatuh tempo, biasanya dikenakan denda keterlambatan. Jumlah utang juga akan terus bertambah karena harus membayar denda keterlambatan ini. Jika dibiarkan, jumlah denda ini akan terakumulasi dan menjadi sulit untuk dilunasi.
2. Terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK atau BI CheckingPeminjam Pinjol harus membayar pinjaman mereka tepat waktu agar dapat menjaga skor kredit mereka tetap positif dalam BI Checking. Skor kredit dalam BI Checking terdiri dari lima tingkatan, di mana skor 1 menunjukkan bahwa peminjam telah membayar cicilan setiap bulan secara lancar dan tanpa keterlambatan, sementara skor 5 menunjukkan bahwa kredit tersebut macet atau telah terlambat lebih dari 180 hari.
Peminjam yang tidak membayar pinjol yang sah akan tercatat dalam daftar hitam layanan pinjaman dan sulit untuk mendapatkan bantuan layanan keuangan dari lembaga keuangan di Indonesia.
3. Penagihan oleh Penagih Utang (Debt Collector)Awalnya, peminjam yang memiliki tunggakan akan menerima pengingat melalui pesan singkat, email, atau telepon. Namun, jika pembayaran masih belum dilakukan, tim penagih utang (debt collector) mungkin akan melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam dan menghubungi kontak terdekat peminjam.
Kedatangan debt collector bisa mengganggu kehidupan sehari-hari dan menimbulkan masalah lain.
4. Penyitaan AsetRisiko lain jika peminjam tidak membayar pinjol yang sah adalah penyitaan aset. Jika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman, aset yang menjadi jaminan akan disita, terutama jika pinjaman diajukan dengan jaminan aset seperti kendaraan, rumah, atau tanah. Biasanya, pemberi pinjaman akan memberi peminjam pemberitahuan sebelum menyita aset, tetapi jika peminjam tetap tidak membayar, aset mereka akan disita untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayarkan.
5. Data Pribadi TerancamRisiko lain jika peminjam tidak membayar pinjol yang sah adalah pengungkapan data pribadi. Pemberi pinjaman mungkin akan mengungkapkan data pribadi peminjam dan meminta kontak lain dalam ponsel peminjam untuk menyampaikan tagihan. Data pribadi yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol juga dapat terancam tersebar.
Untuk menghindari risiko ini, sangat penting untuk berpikir bijak saat meminjam uang. Pastikan bahwa Anda mampu membayar cicilan hingga lunas dengan memilih tenor yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
sumber AKURAT
0 Komentar