Sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas polisi memberikan penjelasan mengenai utang pinjol (pinjaman online) tengah viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @mintulgemintul2 pada Selasa (21/9/2021), terlihat seorang petugas polisi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah yang dapat diambil untuk melepaskan diri dari jeratan utang pinjol.

Petugas polisi tersebut juga menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh seseorang yang terjerat dalam hutang pinjol.

 

Tidak Bisa Dipenjara

Pada bagian awal video yang diunggah, petugas polisi tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat yang terjerat utang pinjol bahwa mereka tidak perlu khawatir akan dipenjara hanya karena terlilit utang dari pinjaman online.

"Teman-teman, jika Anda terjebak dalam utang pinjol, jangan khawatir. Cukup bayar (nominal) pokoknya, Anda tidak akan dipenjara," ujar petugas polisi tersebut dalam videonya, sebagaimana dilaporkan oleh suara.com pada Selasa (21/9/2021).

"Iya, utang pinjol tidak akan membuat Anda masuk penjara, jadi tidak perlu khawatir," tambahnya.

Namun, Tetap Harus Membayar Utang

Petugas polisi tersebut mengklarifikasi bahwa urusan piutang dan utang diatur dalam hukum perdata dan bukan hukum pidana, sehingga orang yang terjerat utang pinjol tidak akan dipenjarakan.

Meskipun begitu, petugas polisi tersebut mengimbau masyarakat yang terjerat utang pinjol untuk tetap mengembalikan uang yang dipinjam agar tidak dikejar oleh penagih utang.

"Memang masuk dalam ranah hukum perdata, tapi tetaplah mengembalikan uangnya dengan segera, agar Anda tidak dikejar-kejar oleh penagih utang," pungkasnya.

 

Tanggapan dari Warganet

Setelah melihat video tersebut, sejumlah warganet memberikan beragam komentar. Beberapa dari mereka merasa tercerahkan dengan penjelasan dari petugas polisi tersebut, sementara yang lain merasa khawatir.

"Informasi yang sangat bermanfaat," komentar seorang warganet.

"Nanti semua orang akan berhutang di pinjol karena berpikir mereka tidak akan dipenjara," tanggapan warganet lainnya.

"Namun, tetap berhati-hati, jangan sampai keluarga Anda diteror atau dipermalukan," komentar warganet lain.

"Tapi dengan memberikan informasi seperti ini, mungkin akan semakin banyak yang berutang tanpa tanggung jawab," ujar warganet lain.

"Benar juga, memang tidak akan dipenjara. Jika diancam dengan penjara, tidak perlu takut, karena utang sebenarnya termasuk dalam hukum perdata, bukan hukum pidana. Jika Anda merasa tidak kuat secara mental, sebaiknya hindari pinjaman online," komentar salah satu warganet.

"Lebih baik hindari berutang. Dalam pikiran Anda akan merasa tidak tenang siang dan malam," saran warganet lainnya.

Video ini memberikan penjelasan yang berharga mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan utang pinjol secara online dan menghapus kekhawatiran mengenai penjara, sambil menegaskan pentingnya membayar utang agar terhindar dari penagih utang.

 

sumber: SUARA