Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Terjerat Pinjol dan Riba: Hukum serta Solusi yang Tepat

 


Pinjaman online (pinjol) telah menjadi tren di kalangan masyarakat. Namun, beberapa kasus terkait pinjol, bahkan, telah menjadi viral di media. Terdapat juga pinjol ilegal yang merugikan sejumlah individu. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukumnya dan mengetahui solusi jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal atau utang online.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, salah satu masalah yang muncul sebagai dampak dari pinjol ilegal adalah perasaan tertekan yang dialami oleh para korban. Mereka menerima ancaman dari pemberi pinjaman yang menagih utang melalui nomor penting pada ponsel korban. Ini tentu menjadi sebuah beban psikologis yang signifikan.

Terkait hukum pinjol, Nabi Muhammad ï·º telah melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Ini sejalan dengan sabda Jabir bin Abdillah:

Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ -صلى الله عليه وسلم- آكِÙ„َ الرِّبَا ÙˆَÙ…ُوكِÙ„َÙ‡ُ ÙˆَÙƒَاتِبَÙ‡ُ ÙˆَØ´َاهِدَÙŠْÙ‡ِ ÙˆَÙ‚َالَ Ù‡ُÙ…ْ سَÙˆَاءٌ

"Rasulullah ï·º melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama." (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)

Ustadz Ammi menjelaskan bahwa hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, tetapi juga dilarang membayar bunga tersebut. Status laknat diberikan kepada penerima dan pemberi riba karena keduanya terlibat dalam akad riba.

Oleh karena itu, bagi umat Islam, memberi atau menerima bunga dalam transaksi utang-piutang tidak diperbolehkan. Kewajiban mereka hanya membayar nilai pokok utangnya, tanpa bunga.

Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal dan terus mendapatkan tekanan untuk membayar utang, berikut adalah beberapa solusi yang dapat diambil:

1. Keterbukaan: Sebaiknya Anda berbicara terbuka dengan orang-orang terdekat tentang situasi Anda sebagai korban penagihan utang online. Jelaskan nilai pokok utang, besarnya bunga, dan jumlah cicilan yang sudah Anda bayarkan. Jika jumlah cicilan yang telah dibayarkan sudah mencapai nilai pokok utang, menurut hukum syariah, Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda. Memberikan lebih dari itu dianggap melanggar prinsip syariah.

2. Kerja Sama: Mintalah kerja sama dari anggota keluarga, teman, atau rekan kerja yang mungkin juga akan menjadi sasaran penagihan. Jika seseorang mencoba menagih Anda, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan pada masalah tersebut dan blokir nomor tersebut. Hindari membuat keputusan yang dapat merugikan Anda atau mengakibatkan konflik personal yang tidak perlu.

Ingat, kewajiban Anda hanya membayar jumlah pokok utang yang Anda terima. Sedangkan bunga tidak menjadi kewajiban Anda dan tidak boleh dikenakan kepada Anda. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan pemahaman bersama untuk menghindari perlakuan yang tidak adil dan penzaliman terhadap sesama saudara seiman.

 

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Posting Komentar

0 Komentar