Banyak nasabah yang menghadapi kesulitan membayar cicilan atau tagihan pinjol, dan penyebabnya bisa bervariasi. Beberapa terkena PHK dan kehilangan sumber penghasilan, sementara yang lain mungkin terlalu banyak berhutang di berbagai layanan pinjaman online, atau bahkan terjebak dalam praktik "gali lubang tutup lubang."

Kasus semacam ini bukanlah kasus yang terisolasi; puluhan bahkan ratusan nasabah seringkali mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman pinjol.

Menurut laman hukumonline, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan mengenai hukum yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman. Anam menjelaskan bahwa debitur yang gagal membayar pinjaman pinjol biasanya tidak dapat dipidanakan. Hal ini dikarenakan masalah ini tidak termasuk dalam kategori utang-piutang, melainkan masalah perdata.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga, jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana, mereka bisa dikenai pelanggaran terhadap hukum.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa terdapat risiko besar terkait dengan gagal bayar pinjaman online, terutama jika pinjaman tersebut ilegal. Beberapa risiko tersebut meliputi:

  1. Tercatat di SLIK OJK sebagai Peminjam Bermasalah

    Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat semua transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika Anda diketahui gagal membayar pinjol, Anda akan dianggap sebagai peminjam yang bermasalah dan mendapatkan skor buruk.

  2. Sulit Mengajukan Pinjaman Lagi

    Akibat dari risiko pertama, perusahaan pinjol kemungkinan akan mempersulit atau bahkan menolak pengajuan pinjaman Anda di masa depan. Ini disebabkan oleh pandangan bahwa Anda tidak bertanggung jawab dalam membayar pinjaman sebelumnya.

  3. Dikejar oleh Penagih Utang

    Risiko berikutnya adalah perusahaan pinjol akan terus menghubungi Anda untuk membayar pinjaman. Mereka dapat menghubungi Anda melalui pesan singkat, telepon, atau bahkan mengirim penagih utang ke alamat Anda, tergantung pada kebijakan perusahaan pinjol tempat Anda meminjam dana.

  4. Utang Bertambah Besar

    Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar nominal yang harus Anda lunasi. Selain itu, bunga pinjaman biasanya akan terus bertambah, sehingga total utang Anda akan terus membengkak, dan properti Anda mungkin berisiko disita.

Demikianlah gambaran tentang gagal bayar pinjol dan implikasinya. Penting untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan pinjaman.

 

rujukan: DISWAY