Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Batas Penagihan 90 Hari: Fintech Lending dan Konsekuensinya Menurut OJK

 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan peraturan ketat terkait penagihan dalam industri fintech lending. Menurut peraturan baru ini, fintech lending hanya diperbolehkan untuk menagih cicilan yang tertunggak selama maksimal 90 hari. Lebih dari itu, penagihan tidak diizinkan dan pinjaman dianggap hangus.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, menjelaskan implikasi dari aturan ini dalam sebuah konferensi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. "Nasabah peminjam yang melebihi batas 90 hari nunggak akan dicatat sebagai nasabah yang tidak membayar pinjaman. Mereka akan kehilangan akses untuk mengajukan pinjaman baik dari fintech P2P lending maupun perbankan," ujar Hendrikus Passagi.

Dalam menjelaskan lebih lanjut, Passagi memberikan contoh konkret. Jika seseorang meminjamkan Rp 2 juta, maka penagihan maksimum yang dapat dikenakan kepada mereka adalah Rp 4 juta selama periode 90 hari. "Pada hari ke-90, jika peminjam masih belum mampu melunasi pinjaman, maka tidak diperbolehkan melakukan penagihan lebih lanjut. Jadi, argumen 'gali lobang tutup lobang' tidak berlaku di sini karena setelah hari ke-91, penagihan dihentikan," tambahnya.

Selain itu, Passagi menekankan bahwa fintech P2P lending adalah bentuk kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dan dilindungi oleh undang-undang hukum perdata. Ini berarti bahwa setiap kesepakatan yang dibuat akan mengikat semua pihak yang terlibat, dan tidak ada pihak yang dapat mengatur dengan berlebihan.

Dengan peraturan baru ini, OJK bertujuan untuk melindungi konsumen dan mengatur praktik penagihan yang adil dalam industri fintech lending. Ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan kepercayaan dalam ekosistem fintech di Indonesia.

 

sumber: CNBCINDONESIA

Posting Komentar

0 Komentar