Polres Kota Tangerang memberikan informasi penting tentang cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang kerap mengganggu masyarakat.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, menjelaskan bahwa ada lima dokumen yang harus diketahui masyarakat ketika berurusan dengan debt collector yang datang untuk menagih tunggakan.
"Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat lima dokumen yang harus dibawa oleh debt collector sebelum mereka menagih masyarakat atau debitur," ujar Kombes Pol Sigit Dany pada Jumat, 24 Februari 2023.
Kelima dokumen yang harus diketahui masyarakat ini meliputi:
1. Kartu Identitas,
2. Sertifikat Profesi di Bidang Penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang Terdaftar di OJK,
3. Surat Tugas dari Perusahaan Pembiayaan,
4. Bukti Dokumen Debitur Wanprestasi, serta
5. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.
"Para penagih wajib memiliki semua dokumen ini, dan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban dari debt collector yang tidak membawa dokumen-dokumen ini, bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan, diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Semua dokumen ini sangat penting untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
Sebelumnya, Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap 10 orang debt collector di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat mereka berusaha mengambil dan mengikuti truk.
Dengan mengetahui hak-hak Anda dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh debt collector, Anda dapat melindungi diri Anda sendiri ketika berurusan dengan mereka. Pastikan untuk selalu berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga hak-hak Anda.
sumber: VIVA.co.id
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:45 WIB
Judul Artikel : 5 Dokumen yang Wajib Diketahui Bila Didatangi Debt Collector
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1578376-5-dokumen-yang-wajib-diketahui-bila-didatangi-debt-collector
Oleh : Syahdan Nurdin,Sherly (Tangerang)
0 Komentar