Berikut 4 dalil boleh Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan maulid Nabi selalu menuai pro dan kontra lantaran hal tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw.

Hal itu terbukti dengan adanya kelompok yang membid’ahkan perayaan maulid. Namun bagi ulama yang membolehkan perayaan maulid, mereka memiliki dalil tersendiri yang mendasari kebolehan melakukan perayaan Maulid Nabi Saw.

Dalil Boleh Maulid Nabi

Di antara dalil yang mendasari kebolehan merayakan maulid adalah empat dalil berikut;

Pertama, adalah bunyi  ayat Al-Qur’an surat Yunus ayat 58 yaitu :

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُون

Artinya : “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58).

Melalui ayat diatas Allah swt. memberikan anjuran kepada umat islam untuk menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah swt. Dalam menafsiri kata  al-Fadl dan ar-Rahmah ulama masih berbeda pendapat. Ada yang menafsiri kedua kata tersebut dengan Al-qur’an itu sendiri.

Dan ada yang menafsiri bahwa kata al-Fadl adalah ilmu, sedangkan kata ar-Rahmah adalah diutusnya Nabi Muhammad Saw. Hal ini dikemukakan oleh Abu Syaikh yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Pendapat yang kedua adalah pendapat yang masyhur dipilih oleh ulama hal itu berdasarkan dengan dalil Al-qur’an surat al-Anbiya’ ayat 107.

Kedua, dalil Al-qur’an surat Al-anbiya’ ayat 107 yang berbunyi :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِين

Artinya : : “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya’:107).

Ayat ini memiliki keterkaitan makna yang erat dengan surat yunus ayat 58 karena pemaknaan kata ar-Rahmah, ini juga yang diartikan sebagai terutusnya Nabi Muhammad Saw. Sehingga ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil kebolehan merayakan maulid Nabi Saw. Kemudian dalil berikutnya datang dari Hadist.

Ketiga, hadist yang diriwayatkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari tentang cerita diringankannya siksa Abu Lahab setiap hari Senin karena dia bergembira atas kelahiran baginda Nabi Muhammad Saw. Yang mana bentuk bahagianya dia buktikan dengan memerdekakan budaknya.

Dari hadist tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kelahiran Nabi Muhammad mendatangkan banyak manfaat bahkan kepada orang kafir sekalipun. [Baca juga: Hukum Berjoget Saat Maulid]

Keempat, hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim perihal Ketika Rasulullah Saw menyampaikan kesunnahan berpuasa setiap hari Senin lalu beliau bersabda :

فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

Artinya : “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu (Al-Quran)diturunkan kepadaku.” (HR.Imam Muslim).

Dari hadist ini bisa dipahami bahwa Rasulullah juga merayakan kelahirannya dengan cara bersyukur melalui ibadah puasa yang beliau lakukan.

Dari empat dalil diatas bisa dipahami perayaan maulid Nabi bukanlah perkara yang bidahi karena memang dianjurkan dan bahkan dilakukan oleh Rasulullah Saw sendiri. Demikian 4 dalil boleh maulid Nabi Muhammad. Semoga bermanfaat.  Wallahu alam.

BINCANG SYARIAH