Hot Posts

6/recent/ticker-posts

MUI Pernah Usulkan Larang Pinjol?

 


Sejak jauh-jauh hari, Komisi Fatwah MUI mengusulkan pelarangan Fintech Lending (pinjaman online) yang melaukan praktek predatory lnding. Apa itu Predatory Lending?

Predatory lending merujuk pada praktik pemberian pinjaman di mana peminjam dieksploitasi oleh pemberi pinjaman. Para pemberi pinjaman semacam ini memberlakukan ketentuan-ketentuan pinjaman yang tidak adil atau bersifat merugikan bagi peminjam. Praktik yang bersifat merugikan ini sering kali ditujukan kepada korban yang berusia lanjut atau berpenghasilan rendah.

Dengan kata lain, predatory lending terjadi ketika pemberi pinjaman memanfaatkan kelemahan atau keterbatasan peminjam untuk mengenakan kondisi pinjaman yang sangat tidak menguntungkan bagi mereka. 

Praktik ini dapat termasuk suku bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, syarat-syarat yang membingungkan atau merugikan, dan lain sebagainya. Korban predatory lending sering kali adalah individu atau kelompok yang rentan seperti kaum lanjut usia atau orang dengan pendapatan rendah yang mungkin tidak memiliki banyak pengetahuan tentang aspek-aspek keuangan atau tidak memiliki banyak pilihan pinjaman lain.

Tujuan dari praktik predatory lending adalah untuk memaksimalkan keuntungan pemberi pinjaman tanpa memedulikan kesejahteraan atau kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman dengan syarat yang adil dan wajar. Banyak yurisdiksi telah mengenakan peraturan dan undang-undang untuk melindungi peminjam dari praktik predatory lending demi menjaga keadilan dan integritas dalam industri keuangan.

Posting Komentar

0 Komentar