Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tingginya Kekayaan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo: Perlu Dilakukan Penyelidika

 


Kenaikan drastis dalam kekayaan Yustinus Prastowo, seorang Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjadi perbincangan hangat. Total kekayaan Prastowo mencapai Rp 19,3 miliar, sebuah lonjakan yang mencolok. Kenaikan ini menjadi sorotan setelah kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Sambodo, yang memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar menjadi viral.

Awalnya, akun Twitter @Hasbil_Lbs membandingkan kekayaan Prastowo pada tahun 2011 dan 2021. Data dari situs e-lhkpn menunjukkan bahwa harta Prastowo pada 22 Juni 2011 tercatat sebesar Rp 879 juta.

Namun, pada 27 April 2021, Prastowo melaporkan kekayaannya mencapai Rp 19,30 miliar. Perbandingan ini memunculkan pertanyaan terkait sumber dan kelangsungan kenaikan kekayaannya.

Jerry Massie, seorang pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), menganggap kenaikan drastis dalam kekayaan Yustinus Prastowo yang tercatat dalam LHKPN tidak wajar. Menurutnya, LHKPN harus menggambarkan dengan jujur semua aset, baik yang bergerak maupun tidak.

Jerry mengungkapkan bahwa sektor perpajakan dalam Kementerian Keuangan adalah yang paling rentan terhadap manipulasi data. Hal ini dikarenakan perpajakan berkaitan erat dengan pendapatan negara dari berbagai perusahaan.

"Saya pikir mereka sangat rentan manipulasi data pajak para pelanggar pajak bahkan banyak perusahaan besar yang menghindari pajak,” ujar Jerry.

Ia juga mencatat bahwa selama ini pengawasan atas sektor perpajakan tidak berjalan dengan serius.

Namun, yang menarik perhatian adalah pertanyaan mengapa polemik mengenai kenaikan kekayaan Stafsus Menkeu ini baru muncul secara publik dan tersebar di media sosial (Medsos). Jerry merasa heran bahwa Menteri Sri Mulyani tampaknya tidak mengetahui tentang aset pegawainya yang mencapai puluhan miliar.

Sebagai tanggapan atas pertanyaan ini, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa ia telah keluar dari PNS Kementerian Keuangan sejak tahun 2010 dan baru disetujui pada tahun 2011. Selama periode tersebut, ia bekerja di sektor swasta hingga membuka kantornya sendiri.

Prastowo juga memberikan penjelasan tentang lonjakan kekayaannya pada tahun 2021. Ia menekankan bahwa dasar LHKPN adalah harta, bukan hanya pendapatan. Nilai harta bisa meningkat seiring berjalannya waktu dan revaluasi berbagai aset, seperti tanah, bangunan, emas, dan saham.

Prastowo menegaskan bahwa kenaikan nilai harta selama 10 tahun ini sah dan sesuai aturan. Ia juga memastikan bahwa ia telah membayar seluruh kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peningkatan kekayaan yang drastis seperti yang terjadi pada Yustinus Prastowo tetap memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami sumber dan kelangsungannya. Penegakan aturan pajak yang ketat dan pengawasan yang efektif atas perubahan kekayaan seseorang adalah langkah penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan negara.

 

sumber TELUSUR.id

Posting Komentar

0 Komentar