Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Mengungkap Misteri Kenaikan Tagihan Pinjol yang Melambung Tak Terkendali

 



Pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat dengan penagihan yang kontroversial dan tingginya suku bunga yang tak masuk akal. Banyak debitur yang harus menghadapi cicilan yang melambung tinggi, menciptakan tekanan finansial yang tak tertahankan.

Polisi akhirnya mengungkap rahasia di balik lonjakan tagihan pinjol yang drastis ini. Salah satu penyebab utamanya adalah praktik 'gali lubang tutup lubang' yang dilakukan oleh para pelaku pinjol terhadap para debitur.

Praktik 'Gali Lubang Tutup Lubang'

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengungkapkan alasan di balik lonjakan tagihan pinjol. Ternyata, pelaku pinjol menawarkan 'gali lubang tutup lubang' kepada para debitur, yang akhirnya membuat tagihan pinjol semakin membengkak.

Pinjol tersebut menawarkan 'fasilitas' pinjaman tambahan kepada debitur yang tidak mampu membayar penuh.

"Dalam kata-kata yang kami temukan, 'Apabila Anda tidak dapat melunasi secara penuh, Anda dapat memperpanjang atau membayar cicilan agar data Anda tidak dialihkan ke pihak ketiga atau vendor lain. Saya mohon tanggapan Anda untuk pembayaran hari ini," jelas Auliansyah pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Artinya, debitur diarahkan oleh pinjol pertama, yang memberi kredit awal, untuk mengambil pinjaman tambahan dari pinjol lain. Penting untuk dicatat bahwa pinjol lain ini juga terkait dengan perusahaan yang sama.

"Di sini, disarankan bahwa jika debitur tidak dapat membayar pinjaman online saat ini, dia diarahkan untuk meminjam dari peminjam atau vendor lain, dan vendor tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang sama," tambahnya.

Upaya Pengelabuan

Menurut Auliansyah, cara ini adalah salah satu taktik yang digunakan oleh pinjol untuk menekan para debitur. Tawaran ini menjebak masyarakat, sehingga tagihan cicilan semakin melambung.

"Ini adalah upaya pengelabuan mereka, dengan membuat debitur percaya bahwa mereka meminjam dari vendor yang berbeda, padahal sebenarnya mereka meminjam dari tempat yang sama seperti awalnya. Mereka diarahkan ke vendor baru, yang pada akhirnya akan membuat tagihan para nasabah melonjak untuk membayar pinjaman online tersebut," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan razia terhadap sejumlah pinjol di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Utara. Di Tangerang, polisi menggerebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara yang memiliki 10 aplikasi ilegal.

Kantor pinjol tersebut terlibat dalam praktik penagihan utang yang melanggar hukum, bahkan mengancam akan menyebarkan foto porno kepada korban. Kasus serupa terjadi pada pinjol PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara, di mana karyawan dari divisi penagihan utang mengancam akan menyebarkan foto porno yang telah diedit seolah-olah itu adalah korban.

Data Debitur Disebar ke Pinjol Lain

Penting untuk dicatat bahwa pinjol ilegal ini meminta akses ke data kontak nomor telepon, galeri foto dan video, email, dan dokumen penting lainnya saat debitur menggunakan aplikasi pinjol tersebut. Data inilah yang kemudian disebar oleh pelaku ke aplikasi pinjol lain.

"Pertama, ketika masyarakat meminjam dari pinjaman online yang legal, mereka diminta untuk memberikan data nasabah. Kadang-kadang masyarakat tidak membaca dengan seksama dan hanya mengklik 'yes' atau 'ok', yang mengizinkan aplikasi untuk mengakses kontak nasabah. Oleh karena itu, mereka memiliki nomor-nomor tersebut di aplikasi pinjol yang legal," katanya.

"Kenapa debitur harus membayar lebih dari jumlah pinjaman awal? Misalnya, jika mereka meminjam Rp 2 juta, mereka harus membayar Rp 100 juta. Ini adalah taktik yang digunakan ketika debitur tidak dapat membayar di pinjol yang legal, mereka akan diarahkan ke pinjol ilegal dan data ini diberikan kepada pinjol ilegal," tambahnya.

Pinjol Legal Sebagai 'Etalase' Pinjol Ilegal

Auliansyah juga mengungkapkan bahwa pinjol legal berperan sebagai "etalase" untuk pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini kemudian menggunakan data korban tersebut.

"Jadi, pinjol online ilegal hanyalah etalase depan sementara aplikasi tersebut bekerja lebih banyak dari pinjol yang legal. Jadi, tidak ada aturan main yang jelas. Pinjol ilegal awalnya tidak memiliki aturan pasti, dan nasabah hanya perlu memberikan foto diri dan KTP untuk disetujui, tetapi mereka dapat melihat latar belakang yang dapat memberikan pinjaman," ungkapnya.

Korban Pinjol Ditagih Cicilan Padahal Tidak Pernah Meminjam

Salah satu korban pinjol, Hanik (38), membagikan pengalaman menjadi korban pinjol. Awalnya, Hanik meminjam uang Rp 3 juta dari pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Saya meminjam di Easy Cash yang terdaftar di OJK. Saya melakukan pembayaran dan peminjaman dengan deposit 4 bulan kali cicilan," kata Hanik di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Hanik mengaku meminjam uang Rp 3 juta dari aplikasi pinjaman online tersebut. Namun, 14 hari setelah melakukan peminjaman, Hanik mulai menerima teror.

Teror dimulai ketika rekeningnya menerima uang yang tidak diketahui asalnya. Beberapa nomor yang tidak dikenalnya kemudian menghubunginya untuk meminta pembayaran.

"Jadi, uang masuk ke rekening saya dan kemudian ditransfer lagi ke virtual account atas nama saya. Tapi bukan milik saya, jadi saya hanya memiliki rekening di BCA dan Bank Syariah Mandiri. Ditransfer ke virtual account atas nama saya dengan kode 016," jelas Hanik.

Dia merasa terancam karena tidak mengetahui tentang uang tersebut, sehingga pada 15 Oktober, dia melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.

"Awalnya saya tidak tahu tentang pinjaman ini, dan saya mulai diteror. Pada tanggal 15, saya mulai melaporkannya ke sini, dan alhamdulillah polisi sudah menangkap pelaku dan masalah ini terungkap," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, sebelumnya mengungkapkan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi penggerebekan kantor pinjol ilegal. Polisi hingga saat ini telah menyita 105 aplikasi pinjol ilegal.

"Total ada 13 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari lima TKP ini ada 105 aplikasi pinjol ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22 Oktober).

 

 

Untuk membaca artikel lengkapnya, kunjungi https://news.detik.com/berita/d-5778876/terkuak-rahasia-tagihan-pinjol-bengkak-berkali-kali-lipat.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar