Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu

Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?

Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih. Karena suntikan pengobatan tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.

Maka hukum asalnya, puasa seseorang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.

Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak puasanya.

Wallahu a’lam.

Penerjemah: Dimas Setiaji

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/63347-hukum-suntik-vaksin-covid-19-ketika-puasa.html