Pemerintah kembali melanjutkan program popukler si masa pandemi iui, yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM. Pelaku usaha mikro yang telah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, harus melakukan beberapa tahapan untuk bisa mencairkan bantuan tersebut.

Untuk diketahui, target penerima bantuan tahap kedua ini adalah 3 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp3,6 triliun. Dikutip dari dari akun Instagram @kemenkopukm, Rabu (28/4/2021), berikut ini langkah-langkah pencairan dana BLT UMKM 2021:

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen: e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan juga Kartu Keluarga

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.


sumber: OKEZONE