Zakat adalah salah satu bentuk ajaran dalam kehidupan sosial dari agama Islam untuk kemaslahatan umat. Dalam ketentuan fiqih, ada zakat fitrah, zakat mal dan zakat profesi atau zakat penghasilan. Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Sedangkan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan jika harta telah mencapai lebih dari satu nisab.
Lalu, bagaimana dengan zakat profesi atau zakat penghasilan?
Apabila ada seorang muslim yang telah mempunyai penghasilan bulanan, maka ia wajib membayar zakat penghasilan. Sebab, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sesuai dengan ketentuannya sebagai wujud kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT.
Persoalan zakat penghasilan memang tidak ditemukan penjelasannya dalam ketentuan fiqih klasik. Meskipun tidak ada keterangan dalam ketentuannya dalam fiqh klasik, bukan berarti bahwa gaji tidak wajib dizakati. Ada beberapa ulama seperti Syekh Muhammad al-Ghazali, Dr. Yusuf al-Qaradlawi yang telah melakukan upaya untuk memecahkan persoalan ini dengan mencari rujukan dalam fiqh klasik.
Sebagai misal, ijtihad yang dilakukan Syaikh Muhammad al-Ghazali bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Hal ini berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.
Berikut penjelasannya:
إن مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً؛ فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي، وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ –محمد الغزالي، الإسلام وأوضاعنا الإقتصادية، مصر-دار النهضة، الطبعة الأولى، ج، 1، ص. 118
“Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar”. (Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah)
Apabila pendapatan bersih seorang pekerja selama setahun seperti dokter atau karyawan sebuah perusahaan atau pegawai pemerintahan mencapai nishab yang telah ditentukan, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerima pendapatan tersebut. Sebagai misal, jika seseorang selama setahun memperoleh pendapatan bersih sekitar 48 juta, dengan asumsi ia menerima pendapatan bersih setiap bulan 4 juta. Ia wajib mengeluarkan zakat setiap bulannya 2,5 % dari 4 juta tersebut, yaitu sebesar 100 ribu. Apabila dijumlahkan, maka selama setahun ia mengeluarkan zakat sebesar 1,2 juta.
Zakat penghasilan ini bisa langsung diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ–التوبة: 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah [9]: 60)
Sudah seyogyanya kita sebagai seorang muslim yang ta’at kepada Allah SWT untuk menyisihkan rezeki untuk orang-orang yang membutuhkan. Bukankah Allah SWT sudah berjanji akan menambah rezeki kita apabila kita membagikannya kepada orang yang membutuhkan? Seharusnya, jangan ada lagi keraguan bagi kita untuk mengeluarkan zakat penghasilan terutama bagi kita seorang muslim yang penghasilannya memenuhi ketentuan untuk mengeluarkan zakat.
0 Komentar