Tak satu pun partai politik (parpol) berhak mengklaim dirinya tampil sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2018 lalu. Hanya figur kepala daerah yang memenangkan Pilkada itu saja yang berhak mengklaimnya.
Dan, kemenangan parpol baru bisa dibuktikan di pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019 yang akan datang. Jadi, partai jangan coba-coba mengatakandirinya memang, namun ketika di Pileg nanti suaranya ambles, bahkan bisa gagal masuk ke Parlemen.