Target sejuta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, hingga awal Desember 2017 mencapai 765.120 unit. Sampai dengan akhir Desember nanti, yang akan selesai diperkirakan akan melebihi pencapaian tahun 2015 yang sebesar 699.770 unit dan tahun 2016 sebesar 805.169 unit.
Dari yang sudah selesai dibangun, 70% dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan sisanya buat non-MBR.
Tantangan terbesar dalam pembangunan rumah murah untuk MBR ini adalah ketersediaan lahan dan percepatan perijinan pembangunan perumahan yang belum diterapkan secara merata di daerah. Salah satu langkah untuk mengatasi ketersediaan lahan, konsep Bank Tanah diharapkan dapat segera terwujud. Pemerintah juga mendorong pengembangan kota mandiri yang menyediakan lahan permukiman yang besar, namun tetap memperhatikan konsep hunian berimbang.
Terkait kebijakan, Pemerintah juga terus mendorong kemudahan perijinan pembangunan perumahan dengan telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016.
Regulasi ini mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) agar kualitas bangunan dan lingkungan perumahan sejahtera tetap terjaga.
Pada tahun 2018, alokasi anggaran adalah sebesar Rp 9,633 triliun. Alokasi itu terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 9,38 triliun dan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia 250 juta dollar AS.

Naskah: Alois Wisnuhardana
Infografis: Sukarja