Tak bisa dipungkiri, lahirnya beberapa bank syariah belakangan ini dipicu dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008. Dengan kata lain, kini pengembangan industri perbankan syariah nasional sudah memiliki landasan hukum yang memadai dan tentunya akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Munculnya undang-undang ini juga tak lepas dari keinginan besar masyarakat Indonesia akan perbankan yang lebih sesuai dengan kaidah syariah dari sebagian besar masyarakat kita. Namun, ketidakpercayaan masyarakat akan kekuatan perbankan konvensional juga menjadi jalan bagi percepatan pertumbuhan perbankan syariah di tanah air. Harapannya, perekonomian kita pun akan semakin kuat pertumbuhannya.
Kalau bisa dibilang, seteleh lebih dari 15 tahun ini, kita hanya bisa melihat kiprah dari Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Dan, kiprahnya juga sungguh menakjubkan, mengingat bank syariah ini tidak ikutan terkena dampak krisis moneter tahun 1997-an, dimana tidak sedikit telah mengancurkan bank-bank konvensional di tanah air.
Pokoknya, kekuatan dan kestabilan perbankan syariah sebenarnya sudah lama teruji di beberapa negara yang justru mayoritas penduduknya non-Islam, sebut saja di Inggris. Munculnya unit-unit layanan syariah di beberapa bank konvensional adalah bibit yang akan tumbuh dan berkembang menjadi bank syariah di kemudian hari, dan itu sudah terlihat.
Menjadi nasabah bank syariah, kita mendapat segalanya, melalui sistem bagi hasil kita lebih diuntungkan. Dewan pengawas syariah yang menjadi “wakil” kita memberikan kepercayaan bawah dana yang kita simpan akan digunakan dan diolah sesuai syariah sehingga lebih menenteramkan.
Ayo ke bank syariah! Menabung dan juga berinvestasi!
0 Komentar